Jumat, 14 November 2014

Studi Kasus Badan Usaha

Profile Perusahaan



PT.SITEKNO adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa teknologi informasi, multimedia distributor yang berhubungan dengan software, word processing, web developer, web hosting serta kegiatan usaha terkait. 

PT.SITEKNO adalah perusahaan legal yang sudah mendapatkan pengesahan badan hukum perseroan berdasarkan keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia No. AHU-94268.A.H.01.01.Tahun 2008 dan Daftar Perseroan Nomor AHU-0119152.AH.01.09 Tahun 2008.
Dengan semua legalitas dan pendukung yang ada kami mempersembahkan sebuah karya anak bangsa yaitu SITEKNO WEBMATIC ONLINE ADVERTISER SOLUTION, 

Sebuah program yang luar biasa yang akan memudahkan semua orang untuk mengiklankan bisnis atau produk yang dimiliki di ribuan website yang ada di sitekno dan langsung akan mendapatkan sebuah website dengan domain sendiri untuk menampilkan keterangan bisnis atau produknya.

WEBMATIC SITEKNO adalah revolusi baru dalam pembuatan Website atau Blog, dengan system Otomatisasi Domain dan otomatisasi advertiser ke ribuan website, website siap pakai, Harga yang sangat terjangkau (Rp.350.000,-) dan tentunya juga dengan bisnis yang siap untuk di aplikasikan dan di jalankan oleh semua member Sitekno.
Sebagai perusahaan yang sedang tumbuh dan berkembang dengan semangat entrepreneurship, komitmen pada kualitas dan pelayanan. Kepuasan dan kesuksesan pelanggan adalah tujuan utama kami.Selamat Bergabung dan Sukses!

Visi

Berjuang bersama-sama mencerdaskan bangsa dibidang IT melalui media website untuk mengangkat potensi serta citra diri bangsa dimata internasional.

Misi

  1. Menciptakan masyarakat yang sadar akan pentingnya Teknologi Informasi dalam menyikapi globalisasi dan mengarahkan dari pengguna internet konsumtif menjadi pengguna internet yang produktif,
  2. Memberikan edukasi gratis mengenal manfaat informasi teknologi dengan menggunakan media website yang mudah dipahami dan di praktekkan kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
  3. Mengoptimalkan manfaat Informasi Teknologi melalui sosialisasi internet sehat, pemberdayaan informasi teknologi, optimis menyambut globalisasi, dimensi baru pendidikan dan jejaring bisnis.
  4. Memberikan support layanan terbaik bagi mitra-mitra dalam pemberdayaan pengelolaan website secara mandiri dan entrepreneurship online.
  5. Mencetak entrepreneur-entrepreneur muda yang siap bersaing di era persaingan bebas.
  6. Senantiasa memberikan informasi-informasi terbaru di dunia IT dengan melakukan inovasi-inovasi, guna terciptanya kemudahan mitra-mitra dalam pembelajaran pengelolaan website.
Modal Dasar Dan Biaya Pendirian Badan Usaha - PT

berikut ini adalah biaya yang diminta untuk medirikan PT oleh jasa pembuatan perusahaan,yakni http://tamasolusi.com/. berikut rincian harganya :





Syarat & Persiapan Pendirian Badan Usaha - PT

  1. Langkah pertama yaitu membuat akte resmi perusahaan. Ini di maksudkan untuk memiliki kepastian hukum yang jelas. Akte yang di buat oleh notaris harus mendapatkan persetujuan dari kementrian khusus yang menangani pendirian PT. Untuk isi yang tercantum, pastikan mengenai nama perusahaan, para pemilik modal dan persyaratan utama lainnya mengenai penulisan akte. Dan sebelum mendapatkan pengesahan dari kementrian, masih banyak persyaratan yang akan di berikan seperti tidak mengganggu ketertiban di sekitar perusahaan dan pembatasan modal yang di setor sebesar 25 %.
  2. Langkah kedua membuat surat keterangan mengenai domisili perusahaan. Proses ini dilakukan dengan meminta surat pernyataan di kantor kepala desa dan kelurahan juga mendapatkannya dari camat setempat di lingkungan perusahaan berdiri dengan membawa salinan akte perusahaan yang sudah di buat. Berbagai sistem administrasi akan di tanyakan dari mulai perusahaan miliki pribadi atau bukan sampai pemungutan biaya administrasi yang di tentukan pihak terkait.
  3. Langkah ketiga mendapatkan NPWP perusahaan. Ini di lakukan dengan meminta ke kantor pelayanan pajak. Syarat administrasi seperti akte dan keterangan domisili sampai SK mentri akan di minta oleh pihak kantor. Pembuatan NPWP ini akan sangat mudah dan cepat di lakukan.
  4. Langkah keempat mengurus SIUP dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Adanya SIUP menandakan bahwa perusahaan sudah bisa memulai untuk beroperasi lalu juga dapat bersamaan melakukan proses pembuatan TDP di pemda setempat. Berbagai persyaratan akan di minta, jadi persipakan seluruh berkas dari awal sampai akhir sehingga pembuatan ini akan semakin cepat.
  5. Langkah demi langkah di atas harus di lakukan agar perusahaan yang di buat bisa menggunakan PT dengan sah. Dengan begitu, perusahaan akan aman beroperasi karena sudah di lindungi oleh badan hukum. Selain itu dapat lebih mudah melakukan promosi yang besar-besaran walaupun menjual produk yang masih skala kecil. juga bisa mendapatkan modal dengan mudah yang berasal dari saham dan obligasi jadi tidak perlu sepenuhnya modal ini berasal dari pemiliki jika itu memberatkan. Pemisahan penghasilan bisa di lakukan antara pemilik PT dengan pemberi saham.

Contoh Studi Kasus

Tuan X adalah General Manager A Company, sebuah perusahaan perkapalan yang berbasis di Singapura. Sebagai perusahaan UKM muda yang terus berkembang, Tuan X menginvestasikan sebagian modal perusahaan untuk promosi di media cetak dan elektronik, serta melatih kemampuan karyawan melalui berbagai kursus. Untuk mendukung kerja karyawan, A Company menggunakan komputer dasar (Basic PC) yang dilengkapi dengan office software. Seperti kebanyakan UKM lainnya, A Company juga memiliki akses internet yang hanya dapat digunakan secara terbatas di beberapa PC. A Company memiliki satu buah email resmi yang masih menggunakan domain dari ISP (Internet Service Provider). Untuk komunikasi dilingkungan karyawan, mereka menggunakan fasilitas email gratis yang banyak tersedia di internet. Email gratis ini kadang juga digunakan untuk berkomunikasi dengan supplier dan pelanggan.
Sebagai perusahaan UKM yang terus berkembang cepat, Tuan X mulai berfikir untuk mengembangkan A Company lebih professional. Harapan Tuan X, calon pelanggan potensial, pelanggan, supplier dan karyawan lebih mengenal A Company. Disisi lain, ia juga berharap agar cara yang digunakan lebih efisien, hemat biaya, tetapi menampilkan sosok perusahaan yang meyakinkan atau bonafit. Tuan X meyakini, bahwa berkomunikasi menggunakan alamat email atau domain sendiri; promosi melalui website sendiri; data yang terintegrasi dan dapat diakses disemua komputer perusahaan akan dapat membawa perusahaan menjadi lebih profesional.
A Company tidak memiliki departemen khusus untuk menangani TI. Untuk mewujudkan keinginannya, Tuan X meminta bantuan perusahaan khusus TI. Implementasi TI dikerjakan oleh perusahaan TI (sebagai pemenang tender) dalam jangka waktu kontrak 1 tahun, Dalam proses implementasi, Tuan X menyerahkan tugas dan tanggung-jawab kepada bawahannya. Semua karyawan dilibatkan dalam pertemuan dan diskusi dengan perusahaan pembangun TI. Dari waktu kontrak 1 tahun yang disepakati, TI yang bisa diimplementasikan adalah pembangunan jaringan komputer, akses internet, email, dan pembangunan
data terpusat. Sedangkan untuk website belum bisa dikerjakan sepenuhnya karena sebagian besar waktu yang tersedia habis digunakan untuk menyatukan keinginan para pihak yang terkait dalam implementasi.
Meskipun demikian, sistem yang dibangun mulai dirasakan manfaatnya oleh A Company. Komunikasi melalui email mulai dapat dilakukan karyawan dengan supplier dan pelanggan. Pengambilan keputusan sudah mulai bisa dilakukan dengan cepat karena data yang diperlukan sudah terpusat. Tuan X juga merasakan terjadinya penghematan dalam penggunaan kertas dan alat tulis, karena perusahaan mulai menerapkan e-document. Namun demikian, kepuasan Tuan X tidak bertahan lama, karena sistem TI mulai menimbulkan masalah. Hal itu misalnya terjadi pada email yang mengalami over quota dan dibanjiri virus, sehingga komunikasi perusahaan dengan pelanggan menjadi terputus dan komputer perusahaan menjadi rusak. Hal yang terjadi tidak hanya membuat kerjaan perusahaan menjadi terganggu, tetapi berbagai peluang bisnis menjadi hilang. Citra perusahaan dimana supplier dan pelanggan menjadi berubah dan A Company harus menanggung kerugian investasi.
Tuan X baru menyadari bahwa implementasi TI yang dilakukan belum memberikan hasil positif secara keseluruhan kepada perusahaannya. Ditambah lagi ia harus menyiapkan budget tambahan untuk memperbaiki sistem jaringan yang rusak. Kekecewaan Tuan X bertambah ketika budget yang diusulkan dalam proposal implementasi tidak termasuk biaya perawatan. Tuan X akhirnya memutuskan untuk menghentikan proyek pengerjaan website, karena TI yang sudah diimplementasikan merugikan perusahaan dan menghabiskan budget yang sudah dialokasikan sebelum keseluruhan proyek selesai dilaksanakan. 


Sumber  :
http://id.wikipedia.org/wiki/Industri_Telekomunikasi_Indonesia 
http://tamasolusi.com/
http://iatt.kemenperin.go.id/tik/fullpaper/fullpaper237_Muhammad_Rahmad.pdf
http://sitekno.com/

Pendirian Badan Usaha

Pengertian

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Tujuan Berdirinya Badan Usaha

Tujuan dari berdirinya badan usaha adalah :
  1. Mencari laba.
  2. Memberi layanan kepada masyarakat.
  3. Memperoleh keuntungan.
  4. Melanjutkan usaha seseorang.
  5. Mendapatkan kebebasan berusaha,
Jenis-Jenis Badan Usaha

A. Berdasarkan kegiatan yang dilakukan, terdiri dari
  1. Badan Usaha Ekstraktif: Badan usaha ini mengambil apa yang telah tersedia di alam. Contoh: PT. Pertamina dan PT. Bukit Asam
  2. Badan Usaha Agraris: Badan usaha ini berusaha membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau segala kegitan yang berkaitan dengan pertanian. Contoh: PT. Perkebunan Negara, Badan Usaha Pembibitan dam Badan Usaha Tambak.
  3. Badan Usaha Industri: Badan usaha ini berusaha meningkatkan nilai ekonomi barang dengan jalan mengubah bentuknya. Contoh: PT. Kimia Farma
  4. Badan Usaha Perdagangan: Badan usaha ini bergerak dalam aktivitas yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh keuntungan. Contoh: PT. Matahari.
  5. Badan Usaha Jasa: Badan usaha ini memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada masyarakat. Contoh: PT. Bank Rakyat Indonesia.
B. Berdasarkan kepemilikan modal, terdiri dari
  1. Badan Usaha Milik Swasta(BUMS): Badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta(nasional dan asing) dan mempunyai tujuan utama mencari laba.
  2. Badan Usaha Milik Negara(BUMN): Badan usaha yang pemilik modalnya adalah Negara atau pemerintah. Contoh: PT. Kereta Api Indonesia, PT. Timah Bangka.
  3. Badan Usaha Milik Daerah(BUMD): Badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh: Bank Pembangunan Daerah(BPR).
  4. Badan Usaha Campuran: Badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerintah. Contoh: PT. Pembangunan Jaya yang modalnya dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta dan Pihak Swasta.
C. Berdasarkan wilayah negara, terdiri dari
  1. Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negri: Badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat Negara itu sendiri.
  2. Badan Usaha Penanaman Modal Asing: Badan usaha milik masyarakat luar negeri yang beroperasi di dalam negri.
Proses Pendirian Badan Usaha
  1. Mengadakan rapat umum pemegang saham. Rapat ini dilakukan untuk membicarakan pembentukan usaha yang menyangkut hak dan kewajiban pemegang saham yang nantinya hasil rapat tersebut dibuatkan notulennya sebagai bukti kesungguhan untuk mendirikan badan usaha.
  2. Dibuatkan akta notaris. Di dalam akta notaris, dicantumkan nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha dan tujuan perusahaan didirikan. Hal ini dibuatkan setelah diadakannya kesepakatan untuk mendirikan suatu badan usaha. 
  3. Didaftarkan di pengadilan negeri. Selanjutnya, akta notaris ini akan didaftarka ke pengadilan negeri untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum yang sah. 
  4. Diberitakan dalam lembaran negara. Badan usaha yang telah memperoleh legalitas dari Departemen Kehakiman akan diberitakan dalam berita negara. 
Sumber :
http://hafidz-blogz.blogspot.com/2014/11/pendidikan-badan-usaha.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
http://www.sharemyeyes.com/2013/06/cara-mendirikan-usaha.html